PERBEDAAN WEB BROWSER DAN WEB SERVER
* WEB BROWSER
merupakan sbuah software yang berfungsi untuk
menampilkan dan melakukan interaksi dengan dokumen - dokumen yang
disediakan oleh web server. Nah kalau berbicara masalah web browser lagi
kalau mau lihat yang terpopuler sih silahkan lihat artikel saya yang
sebelumnya 10
Browser terbaik tahun 2009. Lebih mendalam mengenai web browser
juga merupakan salah satu jenis user agent yang paling sering digunakan.
Selain itu web browser sendiri merupakan kumpulan jaringan berisi
dokumen dna tersambung satu dengan yang lainnya, yang dikenal sebagai
World Wide Web.
* WEB SERVER
Sebuah software server yang
berfungsi menerima permintaan HTTP ataupun HTTPS dari klien yang dikenal
dengan web browser, dan mengirimkan kembali hasilnya dalam bentuk
halaman - halaman web yang umumnya berbentuk dokumen HTML. Web Server
yang paling terkenal untuk saat ini adalah APACHE (web server
awntarflatform)dan IIS (web server yang hanya dapat beroperasi di
Windows saja).
K'POP...
Selasa, 05 Maret 2013
KEJAHATAN KOMPUTER (COMPUTER CRIME)
Kejahatan Komputer ( Computer Crime )
* 3 kasus kejahatan komputer di internasional
KASUS 1:
KASUS 2 :
KASUS 3:
Perbajakan film dengan memanfaatkan BitTorrent. seorang warga negara Hongkong yang bernama Chan Nai-ming dinyatakan bersalah karena telah membajak film dan mengedarkannya melalui internet. kasus ini dianggap kasus pertama yang melibatkan BitTorrent. BitTorrent merupakan softwer pertukaran data.
chan nai-ming dinyatakan bersalah karena telah membajak karya yang dilindungi hak cipta yakni dengan mendistribusikan tiga film Hollywood lewat pemanfaatan BitTorrent namun chan di bebaskan dengan uang jaminan sebesar 5000 dollar Hongkong.
* 3 kasus kejahatan komputer di Indonesia
* 3 kasus kejahatan komputer di internasional
KASUS 1:
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau
menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang
atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang
menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal
dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh
kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap
dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain.
Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com
bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword
Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya.
Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting
Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk
menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain
kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus
membayar ganti rugi uang.
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah
satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu
jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali
menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun
Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua
kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di
seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009
diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna
mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi
virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si
pelaku mampu mencuri dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu
yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk
penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi
tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum
ada kepastian hukum.
KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di
bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10
Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank
swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana
komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer networkyang
kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal
dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah
murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan.
KASUS 2 :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang
terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja
tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali
berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain.
Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota
Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang
mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian
ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena
pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan
di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan
dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang
Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
KASUS 3 :
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana
internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember
2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member
yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke
0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan
HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga
Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak
skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa
lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang
dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303
tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
Keamanan sistem informasi sangat penting harus di jaga keamanannya dalam sistem komputer pada jaringan internet lihat saja contoh-contoh dari kasus-kasus kejahatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merusak anak bangsa di Indonesia ini. seharusnya pemerintah harus menegakkan hukum yang sebijak-bijaknya dalam kejahatan di sistem komputer pada jaringan internet seperti mengapploud video yang tidak pantas untuk di lihat dan membajak film dll.
Sabtu, 13 Oktober 2012
Tugas algoritma
program Project1;
{$APPTYPE CONSOLE}
SysUtils;
var kode_barang:array[1..10]of string;
nama_barang:array[1..10]of string;
jumlah :array[1..10]of integer;
harga :array[1..10]of integer;total_harga :array[1..10]of integer;
i,n :integer;
begin
write('isikan banyak data barang :');readln(n);
for i:=1 to n do
begin
write('isikan kode_barang ',i,' :');readln(kode_barang[i]);
write('isikan nama_barang
:');readln(nama_barang[i]);
write('isikan jumlah :');readln(jumlah[i]);
write('isikan harga :');readln(harga[i]);
total_harga[i]:=jumlah[i]*harga[i]
end;
writeln;
for
i:=1 to n do
begin
writeln(kode_barang[i],'',nama_barang[i],'',jumlah[i],'',harga[i],'',total_harga[i])
end;
readln;
end.
Kamis, 11 Oktober 2012
Langganan:
Komentar (Atom)